Skip to main content

Ratusan Ojol FSpeed Menggeruduk DPRRI Tuntut Pekerja Platform Masuk UU Perlindungan Ketenagakerjaan


Selasa (29/09/2029) , ratusan anggota Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSPeed) berkumpul dan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini diikuti oleh anggota FSPeed dari kawasan Jabodetabek, sebagai bentuk penegasan atas tuntutan perlindungan dan pengakuan hak sebagai pekerja platform bagi pengemudi ojek online (ojol).

Abah Yanto, selaku penanggung jawab aksi, menegaskan bahwa meskipun mereka tidak menolak ojol disebut sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mereka menolak jika label UMKM digunakan sebagai alasan untuk menghilangkan status dan hak mereka sebagai pekerja platform.

Menurut Abah Yanto, pengemudi ojol bekerja dalam ekosistem yang sangat tergantung pada sistem platform digital. Ini meliputi sistem algoritma, pengaturan tarif, insentif, evaluasi performa, hingga keputusan penonaktifan akun pengemudi. Oleh karena itu, negara tidak boleh menutup mata terhadap dimensi ketenagakerjaan yang melekat pada para pengemudi ojol.

FSPeed menuntut agar pekerja platform seperti pengemudi ojol diakui dan dilindungi secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka meminta agar tidak hanya dianggap sebagai mitra saat bekerja, namun juga diberi perlindungan yang setara dan formal, bukan hanya disebut sebagai UMKM ketika membutuhkan perlindungan.

Aksi ini menunjukkan tekad para pengemudi ojol untuk mendapatkan pengakuan yang layak dari pemerintah, demi menjamin kesejahteraan dan hak-hak mereka dalam industri digital yang terus berkembang. 

Comments

Popular posts from this blog

DPD FSPEED Depok Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

DPD FSPEED Depok   Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera  Depok, 7 Desember 2025 - Sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara sebangsa yang tertimpa musibah bencana alam di Sumatra, Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia DPD Depok (DPD FSPEED Depok ) menggelar aksi penggalangan donasi selama sepekan, mulai dari 30 November hingga 7 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di dua titik strategis, yakni Lampu Merah Margonda dan Cisalak, Depok . Dalam aksi ini, para pengemudi ojek yang tergabung dalam DPD FSPEED Depok  melakukan penggalangan dana langsung kepada pengguna jalan yang melintas di lampu merah (ngecrek), serta mengumpulkan pakaian layak pakai dari masyarakat. Seluruh hasil donasi dan pakaian yang terkumpul kemudian disalurkan melalui Lembaga Penyaluran Bantuan Bencana untuk Sumatera yang kemudian diteruskan kepada para korban bencana di Sumatra . Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh DPD FSPEED Depok , anta...

FSpeed Berangkatkan Puluhan Ojol Mudik Gratis Rute Jakarta–Surabaya

Jakarta, 17 Maret 2026 — Federasi Serikat Pengemudi Daring (FSpeed) resmi memberangkatkan program Ojol Mudik Bareng FSpeed 2026 pada Selasa pagi (17/3). Kegiatan ini menjadi momen bersejarah karena merupakan kali pertama FSpeed mengadakan mudik gratis bagi anggotanya. Pemberangkatan dilakukan tepat pukul 10.00 WIB dari sekretariat FSpeed di depan Universitas Pancasila. Sebanyak 45 peserta yang terdiri dari pengemudi ojek online beserta keluarga tampak antusias mengikuti program ini. Perjalanan mudik menggunakan bus pariwisata dengan rute panjang dari Jakarta menuju Surabaya. Adapun jalur yang ditempuh melalui jalur selatan, melintasi: Cirebon, Purwokerto, Wates, Yogyakarta, Solo, Madiun, Mojokerto, Terminal Bungurasih Surabaya. Penanggung jawab kegiatan, Cang Tarman, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya program ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras, serta dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesi...

Kabar Gembira Buat Ojol! Perpres 27 Tahun 2026 Resmi Terbit Potongan Resmi Tinggal 8 Persen

Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia Gelar Doa Bersama Sambut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk Ojol Jakarta, 11 Mei 2026 — Kabar gembira datang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal potongan komisi aplikator menjadi hanya 8 persen. Melalui aturan tersebut, para pengemudi ojol disebut akan menerima hingga 92 persen pendapatan dari total perjalanan mereka. Kebijakan ini dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam perjuangan kesejahteraan pengemudi online di Indonesia. Sebagai bentuk rasa syukur atas terbitnya regulasi tersebut, dipimpin Deputy Presiden Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSPEED) menggelar kegiatan Doa Bersama Ojol pada Minggu, 10 Mei 2026 pagi di Kedai Kopi Besok Pagi, Jakarta. Di tempat terpisah, Presiden Federasi Serikat Pengemudi Daring, Bang Budiman menyampaikan rasa syukur atas Perpres No 27 ini. Menurutnya salah satu ...