*JAKARTA 4 September 2026 .Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSPEED) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membahas regulasi dan penguatan advokasi bagi pengemudi daring dalam pertemuan di Kantor LBH Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026). Pertemuan yang berlangsung pukul 14.00–17.15 WIB tersebut dihadiri Daniel dan kawan-kawan dari LBH Jakarta. Dari FSPEED hadir Tarman Sri Surya dan Pepen Supendi, sementara dari SPOI hadir Einstein dan Didi. Pembahasan mencakup perkembangan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, status hukum pengemudi daring, perlindungan kerja, pendapatan, dan jaminan sosial. Peserta juga membahas wacana pengemudi ojol sebagai UMKM yang dinilai perlu dikaji secara hukum, terutama terkait hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform. LBH Jakarta turut menyampaikan adanya 42 laporan pengaduan pengemudi daring yang perlu diverifikasi dan dipetakan berdasarkan asal organisasi, jenis persoalan, platform, kronologi, serta bukti pendukung. Sebagai tindak la...