Potongan Tarif Maksimal 8% Merupakan Sinyal Positif, Namun Harus Berlaku untuk Semua Layanan dan Semua Pengemudi Platform
Jakarta, Juni 2026 – Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSPEED) menyambut positif langkah Grab dan Gojek yang akan mulai menerapkan potongan tarif maksimal 8% pada layanan angkutan penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Presiden FSPEED, Budiman Sudardi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan sinyal positif terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola dan perlindungan pekerja platform digital di Indonesia. "Kami mengapresiasi langkah Grab dan Gojek yang mulai menyesuaikan kebijakan potongan tarif menjadi maksimal 8 persen pada layanan penumpang roda dua. Ini menunjukkan adanya komitmen awal dalam menjalankan amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026," ujar Presiden FSPEED. FSpeed menilai penerapan per 1 Juli 2026 juga sangat terlambat, dimana potensi kerugian yang dialami Driver Online secara nasional selama 60 hari penundaan penerapan potongan 8% menurut IDEAS mencapai kisaran 4,09 - 6,82 Triliun Rupiah. Namun demikian, FSP...