Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia Gelar Doa Bersama Sambut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk Ojol
Jakarta, 11 Mei 2026 — Kabar gembira datang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal potongan komisi aplikator menjadi hanya 8 persen.
Melalui aturan tersebut, para pengemudi ojol disebut akan menerima hingga 92 persen pendapatan dari total perjalanan mereka. Kebijakan ini dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam perjuangan kesejahteraan pengemudi online di Indonesia.
Sebagai bentuk rasa syukur atas terbitnya regulasi tersebut, dipimpin Deputy Presiden Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSPEED) menggelar kegiatan Doa Bersama Ojol pada Minggu, 10 Mei 2026 pagi di Kedai Kopi Besok Pagi, Jakarta.
Di tempat terpisah, Presiden Federasi Serikat Pengemudi Daring, Bang Budiman menyampaikan rasa syukur atas Perpres No 27 ini. Menurutnya salah satu perjuangan potongan tarif buat Driver Online terpenuhi. Namun menurutnya ini baru satu dari beberapa tuntutan yang ada.
"Kami dari FSpeed masih terus mengawal implementasi penerapan potongan 8%, jaminan sosial dan status sebagai pekerja platform digital" Ujar Bang Budiman.
Dalam keterangannya, jajaran pengurus FSPEED menyampaikan harapan agar aturan tersebut dapat dijalankan secara penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak, baik pemerintah maupun perusahaan aplikator.
“Kami berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun perusahaan aplikator, dapat menjalankan amanat Perpres ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya ekosistem transportasi online yang adil, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Presiden FSPEED.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan belum selesai meskipun regulasi telah diterbitkan.
“Perpres ini adalah langkah besar untuk kesejahteraan pengemudi. Namun perjuangan belum selesai. FSPEED akan terus mengawal implementasinya agar hak-hak pengemudi benar-benar terlindungi,” tambahnya.
Tonggak Sejarah Baru Kesejahteraan Ojol
FSPEED menilai Perpres yang resmi ditandatangani Presiden pada 1 Mei 2026 tersebut menjadi tonggak penting dari perjuangan panjang para pengemudi ojol di Indonesia. Dengan adanya payung hukum baru ini, diharapkan kesejahteraan para mitra driver dapat meningkat sekaligus memberikan perlindungan sosial yang lebih memadai.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Radarmedan.com pada Senin (11/5/2026), kegiatan doa bersama berlangsung penuh haru dan rasa syukur. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus FSPEED, Deputy Presiden serta rekan-rekan pengemudi online dari berbagai wilayah.
Empat Poin Pernyataan Sikap FSPEED Terkait Perpres 27 Tahun 2026
Dalam kesempatan tersebut, FSPEED juga menyampaikan empat poin pernyataan sikap terkait penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yaitu:
1. Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
FSPEED mengucapkan rasa syukur atas keluarnya Perpres yang telah lama menjadi harapan bagi jutaan pengemudi online di Indonesia.
2. Apresiasi Kepada Pemerintah dan Pejuang Ojol
FSPEED menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, jajaran pemerintah, serikat, wadah, aliansi, dan seluruh rekan-rekan driver yang terus mengawal aspirasi hingga menjadi kebijakan resmi.
3. Pengawasan Ketat Biaya Tersembunyi
FSPEED menegaskan akan terus mengawasi implementasi Perpres di lapangan agar tidak muncul praktik biaya tersembunyi atau hidden fee dari aplikator yang dinilai dapat merugikan pengemudi.
4. Dorongan Undang-Undang Pekerja Platform
FSPEED juga mendesak pemerintah untuk melanjutkan langkah pembentukan Undang-Undang Pekerja Platform Digital guna menjamin hak, kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian hubungan kerja yang lebih manusiawi bagi para pengemudi online.
FSPEED berharap pemberlakuan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat segera direalisasikan dan diterapkan oleh seluruh perusahaan aplikator transportasi online yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan semangat kebersamaan, FSPEED menegaskan komitmennya untuk terus bersama para pengemudi ojol demi terciptanya Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan bagi pekerja platform digital.

Comments
Post a Comment