Press Release
Jakarta, 19 Agustus 2026
Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) dengan tegas MENOLAK pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir berbasis aplikasi dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengemudi transportasi online adalah pekerja transportasi berbasis platform digital, bukan pengusaha yang bebas menentukan tarif, sistem kerja, algoritma, mekanisme order, maupun hubungan dengan konsumen.
Penetapan status UMKM justru berpotensi mengaburkan tanggung jawab perusahaan platform terhadap pekerja dan menggeser beban risiko usaha kepada pengemudi.
1. Presiden sendiri telah menyatakan Ojol sebagai “Pekerja”
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Monas, Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Presiden juga menegaskan perlunya jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan perlindungan bagi pengemudi.
Karena itu, FSpeed mempertanyakan: mengapa setelah negara menyatakan ojol sebagai “pekerja transportasi online”, kini justru hendak diarahkan menjadi UMKM?
2. Pengemudi tidak memiliki karakteristik usaha yang mandiri
UMKM pada prinsipnya menjalankan kegiatan usaha secara mandiri. Sementara pengemudi platform bekerja dalam sistem yang ditentukan oleh perusahaan aplikasi: algoritma, tarif, distribusi order, rating, insentif, hingga sanksi atau suspend.
Pengemudi tidak bebas menentukan harga jasa kepada konsumen dan tidak memiliki kendali atas sistem platform.
Dengan demikian, memberikan label UMKM tidak mengubah realitas hubungan kerja yang terjadi di lapangan.
3. Jangan sampai status UMKM menjadi cara menghindari tanggung jawab
FSpeed menilai perlindungan pengemudi tidak boleh digantikan dengan sekadar pemberian label UMKM, akses pembiayaan, atau program kewirausahaan.
Yang dibutuhkan pengemudi adalah perlindungan atas pekerjaan dan penghidupannya: jaminan sosial, keselamatan kerja, pendapatan yang layak, kepastian tarif, perlindungan dari pemutusan akses sepihak, serta hubungan yang adil dengan perusahaan platform.
Akses pembiayaan tanpa kepastian pendapatan justru berpotensi menambah beban ekonomi pengemudi. Kekhawatiran serupa juga telah disampaikan dalam berbagai kajian dan pernyataan serikat pekerja.
4. Konsistensi kebijakan negara harus dijaga
Perpres 27 Tahun 2026 telah menjadi momentum penting bahwa negara mengakui kebutuhan perlindungan khusus bagi pekerja transportasi online. Bahkan kebijakan tersebut mengatur pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi, dengan skema yang diberitakan menjadi 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk aplikator.
Karena itu, FSpeed meminta pemerintah tidak mengambil langkah kebijakan yang justru berpotensi melemahkan semangat perlindungan pekerja sebagaimana ditegaskan Presiden pada May Day 2026.
SIKAP FSPEED
FSpeed menegaskan:
OJOL BUKAN UMKM.
OJOL ADALAH PEKERJA TRANSPORTASI BERBASIS PLATFORM DIGITAL.
Kami meminta pemerintah:
Menghentikan rencana pengkategorian pengemudi transportasi online sebagai UMKM.
Menegaskan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara konsisten.
Mengakui dan memperkuat posisi pengemudi sebagai pekerja dalam ekosistem transportasi online.
Melibatkan serikat pengemudi dalam setiap perumusan kebijakan yang menyangkut kehidupan dan masa depan pengemudi.
Memastikan perusahaan platform tidak mengalihkan risiko dan tanggung jawab usahanya kepada pengemudi.
FSpeed tidak menolak program pemberdayaan ekonomi bagi pengemudi. Namun, pemberdayaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak dan perlindungan sebagai pekerja.
Kami ingin pengemudi naik kelas secara ekonomi, bukan kehilangan haknya sebagai pekerja.
Bergerak, Berdaya, Sejahtera.
Budiman Sudardi
Presiden
Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed)
Comments
Post a Comment