JAKARTA – Kabar mengenai penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online oleh Presiden Prabowo pada 1 Mei 2026 lalu membawa angin segar bagi jutaan pengemudi di Indonesia. Salah satu poin krusial yang disorot adalah rencana pemangkasan potongan aplikator yang semula mencapai 20% kini ditekan menjadi 8%.
Namun, kegembiraan tersebut menyisakan tanda tanya besar bagi para pekerja di aspal. Hingga saat ini, naskah resmi dari Perpres tersebut belum kunjung dibuka atau diakses oleh publik.
Merespons situasi ini, Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) bersama koalisi serikat pekerja transportasi daring lainnya bersikap kritis. FSpeed menilai, tanpa adanya transparansi naskah regulasi, klaim mengenai "keberpihakan negara" masih terlalu dini untuk dirayakan.
Transparansi Regulasi Jadi Kunci
Ketidakpastian ini memicu digelarnya Diskusi Publik bertajuk “Potongan Aplikator 8%: Benarkah Negara Telah Berpihak pada Pekerja Transportasi Online?” yang berlangsung di LBH Jakarta, Jumat (10/7).
Dalam diskusi tersebut, para peneliti dan pakar hukum menguliti isi dan dampak dari kebijakan baru ini. FSpeed yang hadir sebagai penanggap menegaskan bahwa keterlibatan pengemudi dalam mengawal aturan ini adalah harga mati.
"Kami menyambut baik upaya penurunan potongan menjadi 8%. Ini adalah perjuangan panjang kawan-kawan driver. Namun, bagaimana kita bisa tahu perlindungan apa saja yang benar-benar dijamin jika naskahnya saja masih gaib? Transparansi ini krusial agar tidak ada celah bagi aplikator untuk memanipulasi aturan di lapangan," ujar Akmal, Sekjen FSpeed yang hadir pada Diskusi Publik tersebut.
Implikasi Nyata bagi Ojol, Taksi Online, dan Kurir
Bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir, penurunan potongan aplikasi secara teori akan langsung meningkatkan pendapatan bersih harian. Kendati demikian, FSpeed mengingatkan adanya potensi dampak sistemik lain yang perlu diantisipasi, seperti:
Skema Insentif dan Bonus: Apakah aplikator akan memotong skema bonus atau menaikkan biaya lain untuk menutupi berkurangnya potongan 20% tersebut?
Jaminan Kesejahteraan: Selain potongan, sejauh mana Perpres ini mengatur tentang jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan status kemitraan yang selama ini timpang?
Rapatkan Barisan, Pantau Bersama
Melalui momentum diskusi publik ini, FSpeed mengajak seluruh elemen pengemudi daring di Indonesia—mulai dari SEPOI, SEPETA, SPAI, hingga GARDA—untuk merapatkan barisan. Regulasi yang mengatur hajat hidup jutaan pekerja di jalanan tidak boleh diputuskan sepihak di ruang tertutup tanpa pengawasan ketat dari pelakunya langsung.
FSpeed menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga naskah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dibuka ke publik dan diimplementasikan secara nyata, jujur, dan tanpa syarat oleh seluruh perusahaan aplikator di Indonesia.
Salam Satu Aspal!
Comments
Post a Comment