Pernyataan Sikap FSpeed, Menolak Driver Online Dikategorikan Sebagai UMKM
"Driver Online adalah Pekerja, Bukan Pelaku Usaha Mandiri"
Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) menyatakan tidak sependapat apabila pemerintah memasukkan pengemudi ojek online, kurir online, maupun pekerja platform digital ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai solusi utama terhadap persoalan perlindungan mereka.
Kami menghargai setiap upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengaturan tersebut justru berpotensi mengaburkan hubungan kerja yang sesungguhnya terjadi antara platform digital dan para pengemudi.
Mengapa FSpeed Menolak Ojek Online Masuk Kategori UMKM?
1. Pengemudi Bukan Menjalankan Usaha Sendiri
Pelaku UMKM memiliki kebebasan menentukan harga, memilih pelanggan, mengatur sistem bisnis, dan menentukan strategi usahanya sendiri. Sebaliknya, pengemudi platform:
- tidak menentukan tarif;
- tidak menentukan pembagian pendapatan;
- tidak menentukan bonus;
- tidak menentukan pelanggan;
- tidak menentukan wilayah kerja;
- tidak mengendalikan algoritma aplikasi.
Semua aspek tersebut dikendalikan oleh perusahaan platform.Artinya, pengemudi tidak memiliki independensi sebagaimana karakteristik pelaku UMKM.
2. Hubungan Kerja Sudah Memenuhi Unsur Ketenagakerjaan
Dalam praktiknya telah terdapat tiga unsur hubungan kerja:
- Pekerjaan. Pengemudi menjalankan layanan transportasi, pengantaran makanan, logistik, dan jasa lainnya.
- Perintah. Perintah diberikan melalui algoritma aplikasi berupa pembagian order, target performa, sistem rating, insentif hingga suspend.
- Imbalan. Pendapatan pengemudi sepenuhnya berasal dari sistem pembayaran yang ditentukan platform.
Walaupun bentuk perintah telah berubah menjadi digital melalui algoritma, substansinya tetap merupakan hubungan kerja.
3. Status UMKM Tidak Menyelesaikan Masalah Utama
Permasalahan utama pengemudi bukanlah izin usaha atau akses pembiayaan. Yang mereka butuhkan adalah:
- perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja;
- jaminan sosial;
- jaminan kesehatan;
- kepastian pendapatan yang layak;
- perlindungan dari pemutusan akses (suspend/putus mitra) secara sepihak;
- mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.
Seluruh kebutuhan tersebut tidak dijawab oleh rezim UMKM.
4. Risiko Dialihkan Seluruhnya kepada Pengemudi
Jika dikategorikan sebagai UMKM, maka seluruh risiko usaha akan dibebankan kepada pengemudi, sementara platform tetap mengendalikan sistem bisnis tanpa kewajiban memberikan perlindungan ketenagakerjaan. Kondisi ini menciptakan ketimpangan antara penguasaan platform dan perlindungan hukum bagi pekerja.
Mengapa Harus Masuk dalam RUU Ketenagakerjaan Sebagai Pekerja Platform?
FSpeed mendorong agar pengemudi online diakui secara khusus sebagai Pekerja Platform (Platform Workers) dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
1. Mengikuti Standar Internasional
Konvensi ILO No. 193 tentang Decent Work in the Platform Economy telah memberikan arah bahwa pekerja platform perlu memperoleh pekerjaan yang layak dan perlindungan hukum sesuai sistem hukum masing-masing negara. Indonesia perlu menjadi bagian dari perkembangan hukum ketenagakerjaan global.
2. Memberikan Kepastian Hukum
Saat ini posisi pengemudi berada dalam ruang abu-abu. Akibatnya sering muncul persoalan mengenai:
- suspend sepihak;
- perubahan tarif sepihak;
- perubahan skema bonus;
- kecelakaan kerja;
- perselisihan hubungan dengan platform.
Status sebagai pekerja platform akan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas dan adil.
3. Menjamin Hak Dasar Tanpa Menghilangkan Fleksibilitas
FSpeed tidak menginginkan seluruh pengemudi menjadi pekerja tetap seperti hubungan kerja konvensional. Yang kami perjuangkan adalah model pekerja platform yang tetap memberikan fleksibilitas waktu bekerja, namun menjamin hak-hak dasar, antara lain:
- BPJS Ketenagakerjaan;
- BPJS Kesehatan;
- perlindungan kecelakaan kerja;
- standar transparansi algoritma;
- perlindungan dari suspend sewenang-wenang;
- hak menyampaikan pendapat dan berserikat;
- mekanisme penyelesaian sengketa.
4. Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah menggunakan istilah "pekerja", bukan "pelaku UMKM" atau "mitra usaha". Hal ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pemerintah sesungguhnya telah bergerak menuju pengakuan pekerja platform sebagai subjek yang berhak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
5. Menciptakan Ekosistem Digital yang Berkeadilan
Regulasi pekerja platform tidak bertujuan menghambat inovasi perusahaan aplikasi. Sebaliknya, regulasi akan menciptakan:
- kepastian investasi;
- kepastian usaha bagi platform;
- perlindungan pekerja;
- persaingan usaha yang sehat;
- keberlanjutan ekonomi digital Indonesia.
FSpeed menolak pengemudi online dikategorikan sebagai UMKM karena hal tersebut tidak menjawab akar persoalan yang dihadapi jutaan pekerja platform di Indonesia.
Pengemudi bukan sekadar pelaku usaha mandiri, melainkan bagian dari sistem kerja digital yang dikendalikan oleh platform melalui algoritma. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengakomodasi pengakuan Pekerja Platform dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga fleksibilitas kerja tetap terjaga, namun hak-hak dasar pekerja memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Inilah langkah yang lebih adil bagi pekerja, lebih pasti bagi perusahaan, dan lebih berkelanjutan bagi masa depan ekonomi digital Indonesia.
Comments
Post a Comment