Jakarta – Rapat Komisi IX DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Selasa, 23 September 2025, menjadi momentum bersejarah bagi para pengemudi daring. Mereka hadir sebagai "fraksi balkon," memberikan dukungan moral dan substansial bagi perwakilan organisasi serikat pekerja/buruh yang hadir.
Serikat Pengemudi Daring (Speed) hadir diwakili oleh Ketua Korwil Jakarta, Cang Tarman, dan Sekretaris Korwil Jakarta, Evi Darwis. Kehadiran mereka tak hanya sekadar formalitas. Dalam agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, mereka menjadi saksi dan pendukung utama perjuangan agar Driver Online masuk dalam pembahasan RUU.
"Kami bersama elemen lain hadir dalam rangka mendukung penuh perwakilan organisasi serikat pekerja/buruh dalam memperjuangkan agar hak dan perlindungan pengemudi daring secara eksplisit dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan", Ujar Cang Tarman.
Menurutnya kehadiran Speed dan elemen lain sangat krusial. Memberikan support, dan mengingatkan yang hadir agar kami para driver online tidak terlupakan.
Selama ini, status hukum pengemudi daring masih abu-abu, berada di persimpangan antara mitra kerja dan pekerja. Hal ini menyebabkan mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak, tidak mendapat jaminan sosial, dan minimnya perlindungan saat berhadapan dengan masalah di jalan.
Dalam rapat tersebut, Speed mendorong agar DPR mempertimbangkan pandangan mereka, terutama terkait:
- Perlindungan hukum dan jaminan sosial: Pengemudi daring harus mendapatkan hak yang sama seperti pekerja formal, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Hubungan kerja yang jelas: Mendorong agar regulasi mendefinisikan hubungan antara platform dan pengemudi sebagai hubungan kerja, bukan sekadar kemitraan.
- Penetapan tarif dan upah: Perlunya regulasi yang memastikan tarif layak dan skema insentif yang transparan dan adil.
Dengan mengusung isu-isu ini, Speed berharap suara pengemudi daring tidak lagi terpinggirkan. Kehadiran mereka di DPR, meski hanya sebagai peninjau, adalah bukti nyata bahwa perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan terus berlanjut. Ini adalah langkah maju yang signifikan, menunjukkan bahwa isu pengemudi daring kini mendapat sorotan di tingkat legislatif.
Comments
Post a Comment