Aksi Damai Pekerja Platform Digital: 9 Serikat Bersatu Tuntut Perpres Perlindungan & THR Berkeadilan
Jakarta – Ribuan pekerja platform digital yang tergabung dalam Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform akan menggelar Aksi Damai Penyampaian Aspirasi Kolektif pada Senin, 9 Februari 2026. Aksi ini menjadi momentum penting persatuan pekerja ojek online, pengantar barang, dan layanan berbasis aplikasi untuk menuntut pengakuan hukum dan perlindungan sosial yang adil dari negara.
Aliansi ini terdiri dari 9 organisasi serikat pekerja platform, yaitu:
SEPETA, FSpeed, STI-KSBI, SPPOI, Spedol–Aspek, FTIA-KSBSI, SEPOI, SDPI, dan SErdadu.
Selama ini para pengemudi dan pekerja platform telah menjadi tulang punggung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. Namun di balik kontribusi besarnya, mereka masih menghadapi berbagai persoalan mendasar: pendapatan tidak pasti, potongan sepihak, suspend tanpa kejelasan, hingga ketiadaan jaminan sosial.
Aksi ini menjadi bentuk seruan kolektif bahwa pekerja platform tidak boleh terus bekerja tanpa perlindungan negara.
Dalam pernyataannya, Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan menuntut status buruh formal konvensional seperti pekerja pabrik, melainkan:
Pengakuan sebagai Pekerja Platform Digital – kelas pekerja baru yang lahir dari perkembangan teknologi dan digitalisasi.
Model kerja ojol memiliki karakteristik unik: fleksibel, berbasis aplikasi, dan sistem kemitraan digital. Karena itu, dibutuhkan model perlindungan khusus, bukan pendekatan hubungan kerja tradisional.
Pengakuan tersebut dimaksudkan untuk:
- Mengikat perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan
- Menjaga fleksibilitas kerja khas ojol
- Menjamin sistem bagi hasil (sharing profit) yang adil dan transparan
- Mencegah eksploitasi sepihak oleh perusahaan platform
Aliansi juga menolak narasi keliru yang menyebut pengakuan pekerja akan berujung pada pengaturan jam kerja kaku, PHK massal, atau usia pensiun.
“Itu bukan tuntutan kami. Realitas kerja ojol berbeda. Kami butuh perlindungan, bukan pembatasan,” tegas perwakilan aliansi.
Tuntutan Utama: Terbitkan PERPRES & THR Berkeadilan
Menjawab kondisi darurat perlindungan pekerja platform digital, Aliansi mendesak pemerintah untuk:
- Segera menerbitkan PERPRES Perlindungan Pekerja Platform Digital
- Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang adil bagi pekerja platform
Menurut aliansi, Peraturan Presiden (PERPRES) menjadi payung hukum paling cepat dan konkret untuk memastikan adanya kepastian perlindungan.
Dalam aksi ini, FSpeed hadir dipimpin langsung oleh Deputy Presiden Abah Yanto.
Beliau menegaskan bahwa selama ini pekerja platform bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas.
“Selama ini tidak ada payung hukum yang benar-benar melindungi pekerja platform. Karena itu FSpeed mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpres perlindungan pekerja platform digital. Ini kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana,” ujar Abah Yanto.
FSpeed menilai Perpres akan menjadi fondasi penting untuk menghadirkan keadilan, kepastian pendapatan, serta perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi di Indonesia.
Aksi ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa pekerja platform bukan sekadar mitra aplikasi, melainkan pekerja yang berhak atas keadilan dan perlindungan negara.
Dengan semangat persatuan sembilan serikat, Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform mengajak seluruh pekerja digital untuk berdiri bersama, menyuarakan hak, dan memperjuangkan masa depan yang lebih layak.
“Bersatu kita kuat. Perlindungan hukum adalah hak, bukan belas kasihan.”


Comments
Post a Comment