Skip to main content

Speed Suarakan Perlindungan Hukum Pengemudi Daring di DPR

Jakarta, 9 September 2025 – Serikat Pengemudi Daring (Speed) hadir dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI untuk menyuarakan pentingnya perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi para pengemudi ojek online. Dalam kesempatan itu, Budiman selaku Koordinator Nasional Speed turut menyampaikan langsung pandangan dan aspirasi dari ribuan pengemudi daring di seluruh Indonesia.

“Para pengemudi daring berada dalam posisi yang rentan. Kami bekerja setiap hari di jalan dengan risiko tinggi, namun hingga kini belum ada payung hukum yang pasti yang melindungi kami. Karena itu kami mendorong pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah cepat, sembari menunggu pembahasan Undang-Undang di DPR,” tegas Budiman.

Audiensi yang berlangsung di Gedung Nusantara III DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Hadir pula anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang ikut menegaskan pentingnya regulasi khusus bagi pekerja platform.

Speed menilai, tanpa regulasi, banyak hak pengemudi tidak terpenuhi. Misalnya, sebagian besar pengemudi hanya menerima bantuan hari raya (BHR) dari aplikator, bukan tunjangan hari raya sebagaimana pekerja formal. Begitu pula soal jaminan sosial, di mana banyak pengemudi belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Kami ingin adanya aturan yang jelas tentang jaminan sosial, setidaknya perlindungan dasar terhadap kecelakaan kerja dan kematian. Jangan sampai pengemudi yang menjadi tulang punggung transportasi rakyat justru dibiarkan tanpa perlindungan,” ujar Budiman.

Dalam forum tersebut, DPR menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi daring. Komisi V DPR akan membahas lebih detail mengenai regulasi transportasi online, sementara usulan penerbitan Perpres akan disampaikan sebagai rekomendasi awal kepada pemerintah.

Speed menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kesejahteraan pengemudi daring, melainkan juga untuk kepastian hukum dalam industri transportasi digital. “Kami ingin memastikan negara hadir. Perpres adalah pintu masuk, dan kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum yang berpihak pada pengemudi daring,” tutup Budiman. 

Comments