Jakarta – Koordinator Nasional (Kornas) Serikat Pengemudi Daring (Speed), Budiman, menjadi salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan Kajian Regulasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ojek Online.” Acara yang diselenggarakan oleh Mercusuar Peradaban Nusantara bersama BPJS Ketenagakerjaan ini berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, di Hotel Sofyan Soepomo.
Dalam kesempatan tersebut, Budiman menyoroti beban hidup para pengemudi ojek online (ojol) yang kian meningkat, diperparah dengan semakin terbaginya orderan di antara sesama driver. Oleh karena itu, ia mendesak perlunya regulasi yang mewajibkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dibayarkan oleh pihak lain selain driver, yaitu pihak operator aplikasi ataupun oleh pemerintah.
"Regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan seperti apa nantinya tentu yang bisa digulirkan dengan cepat, mengingat risiko sangat rentan di jalan terus menghantui setiap hari bagi driver online," tegas Budiman. Ia juga menambahkan bahwa perjuangan untuk status kemitraan ojol akan terus dilakukan hingga terbitnya Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.
FGD ini turut menghadirkan narasumber lain, yaitu Bapak Indra S.H., M.H., Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan Prof. Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. M.Ag. Ph.D., Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum UI. Sebanyak 15 perwakilan serikat, asosiasi, dan organisasi lainnya juga turut hadir dalam kegiatan ini, menunjukkan urgensi isu perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi ojek online.


Comments
Post a Comment